HUKUM KETENAGAKERJAAN Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law

HUKUM KETENAGAKERJAAN Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law

Pengantar Buku dan Penulis

Profil Penulis

HUKUM KETENAGAKERJAAN Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law ditulis oleh Dr. Devi Rahayu S.H., M.Hum, Mishbahul Munir S.H., M.H., dan Azizah S.H., M.Hum. Penulis-penulis ini merupakan ahli di bidang hukum ketenagakerjaan dan telah menulis banyak buku dan artikel ilmiah di bidang tersebut.

Informasi Buku

HUKUM KETENAGAKERJAAN Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law adalah buku baru yang diterbitkan oleh SETARA PRESS pada tahun 2021. Buku ini berisi pembahasan komprehensif dan aktual mengenai peraturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan fokus pada Omnibus Law.

Konsep dan Pengaturan HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pengertian, Hakikat, dan Sejarah Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan merupakan cabang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja, majikan, dan pemerintah dalam konteks hubungan kerja dan hubungan industrial. Hukum ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan majikan.

Sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda, yang mengatur hubungan kerja dan hubungan industrial dengan peraturan-peraturan tertentu. Setelah kemerdekaan Indonesia, hukum ketenagakerjaan terus berkembang dan diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Para Pihak dalam Hukum Ketenagakerjaan

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu:

  • Pekerja: individu yang bekerja atau menjalankan pekerjaan tertentu atas perintah majikan.
  • Majikan: individu atau badan usaha yang memberikan pekerjaan kepada pekerja dan membayar upah atas pekerjaan tersebut.
  • Pemerintah: sebagai regulator dan penegak hukum ketenagakerjaan.

Omnibus Law dalam HUKUM KETENAGAKERJAAN

Omnibus Law adalah peraturan yang mengatur berbagai bidang hukum dalam satu peraturan. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, Omnibus Law memiliki dampak signifikan terhadap pengaturan hubungan kerja dan hubungan industrial.

Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dan majikan dalam konteks pekerjaan tertentu. Hubungan industrial adalah hubungan antara pekerja, majikan, dan pemerintah dalam konteks hubungan kerja dan hubungan industrial.

Dalam Omnibus Law, pengaturan hubungan kerja dan hubungan industrial diperbarui dan diperluas untuk mencakup berbagai aspek pekerjaan dan hubungan kerja, seperti keamanan dan kesehatan kerja, upah minimum, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Penempatan tenaga kerja migran Indonesia adalah salah satu isu penting dalam hukum ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law, pengaturan penempatan tenaga kerja migran Indonesia diperbarui dan diperkuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja migran dan majikan.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah proses penyelesaian konflik antara pekerja, majikan, dan pemerintah dalam konteks hubungan kerja dan hubungan industrial.

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan majikan. Dalam Omnibus Law, pengaturan pemutusan hubungan kerja diperbarui dan diperkuat untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan majikan.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk meningkatkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan majikan, beberapa solusi dan rekomendasi dapat dilakukan, seperti:

  • Meningkatkan kesadaran hukum ketenagakerjaan bagi pekerja dan majikan.
  • Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi mereka.
  • Meningkatkan regulasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan majikan.
Toko Buku Area Jaya

Toko Buku Area Jaya

Peringkat penjual 95%

Ulasan

Ups
Video ini tidak memiliki ulasan.