WAKAF UANG Pengelolaan Dalam hukum Islam Dan hukum Positif Di Indonesia

WAKAF UANG Pengelolaan Dalam hukum Islam Dan hukum Positif Di Indonesia

Dr. Siska Lis Sulistiani M.Ag., M.E.Sy.

SINAR GRAFIKA AJ-HKM

Pada dasarnya harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, dengan cara menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Di Indonesia melalui Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui jasa Lembaga Keuangan Syariah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang).

Apa itu Wakaf Uang?

Definisi Wakaf Uang

Wakaf uang adalah bentuk wakaf yang berupa harta uang yang disisihkan dan dialihkan hak miliknya kepada pihak lain dengan tujuan untuk dipergunakan secara terus-menerus untuk kepentingan tertentu yang bermanfaat bagi umat Islam.

Perbedaan antara Wakaf Uang & Benda Lainnya

Wakaf uang memiliki perbedaan dengan wakaf benda lainnya dalam hal objek wakaf, yaitu uang. Sementara wakaf benda lainnya bisa berupa tanah, bangunan, barang-barang berharga, dan lain-lain.

Penelitian tentang Wakaf Uang

Penelitian Hukum Islam & Wakaf Uang

Penelitian tentang wakaf uang dalam perspektif hukum Islam banyak dilakukan oleh para ahli hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami bagaimana pengelolaan wakaf uang dalam hukum Islam dan bagaimana cara mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penelitian tentang Ilmu Hukum Wakaf

Ilmu hukum wakaf adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan wakaf. Penelitian ilmu hukum wakaf bertujuan untuk memahami bagaimana pengelolaan wakaf uang diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Regulasi & Pengaturan Wakaf Uang di Indonesia

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan wakaf di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan tentang pengelolaan wakaf uang yang harus diikuti oleh para pihak yang melakukan wakaf uang.

Lembaga Keuangan Syariah sebagai LKS-PWU

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. LKS-PWU adalah LKS yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penerima wakaf uang. LKS-PWU bertugas untuk mengelola wakaf uang yang diterima dari para pihak yang melakukan wakaf uang.

Manfaat & Pentingnya Pengelolaan Wakaf Uang

Bagaimana Wakaf Uang Membantu Pengembangan Ekonomi Islam

Wakaf uang memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi Islam. Melalui wakaf uang, para pihak dapat menyisihkan sebagian harta mereka untuk dipergunakan secara terus-menerus untuk kepentingan tertentu yang bermanfaat bagi umat Islam.

Dampak Positif Wakaf Uang bagi Masyarakat

Wakaf uang memiliki dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Melalui wakaf uang, masyarakat dapat mendapatkan manfaat dari penggunaan harta yang disisihkan oleh para pihak yang melakukan wakaf uang.

Toko Buku Area Jaya

Toko Buku Area Jaya

Peringkat penjual 95%

Ulasan

Ups
Video ini tidak memiliki ulasan.